Luas Wilayah Yuridiksi : 294,137 KM²
Terdiri dari : 8 Kecamatan, 43 Kelurahan
Jumlah Penduduk : 168.540 Jiwa
Pengadilan Agama Baubau merupakan salah satu lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang hadir untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Landasan Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura.