WILAYAH HUKUM

PENGADILAN AGAMA BAUBAU KELAS II B

Luas Wilayah Yuridiksi : 294,137 KM²

Terdiri dari : 8 Kecamatan, 43 Kelurahan

Jumlah Penduduk : 168.540 Jiwa

Pengadilan Agama Baubau merupakan salah satu lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang hadir untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Landasan Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura.

Peta Wilayah Hukum